Minggu, 03 Februari 2008

Sebelum Domba-Kambing di Kartel oleh “Asing”

Oleh : Hendrayana, SPt

Dalam system ekonomi pertanian, perjalanan dari pra produksi sampai pasca produksi semua tidak lepas dari permainan pemodal besar (pengusaha) serta mafia perdagangan. Petani kecil hanya menjadi objek untuk menjalankan roda perekonomian mereka. Fakta pertanian sekarang, semua produksi pertanian tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga dalam negeri. Sehingga, semuanya kalo bisa dibeli kenapa harus diproduksi.

Peternakan sendiri sebagai bagian integral pertanian tidak lepas juga terkena dampak negatif dari diberlakukannya system ekonomi pertanian kapitalisme. Apalagi sekarang disokong dengan para penguasa yang notabene pengusaha, maka apapun jika masih bisa di beli lebih baik beli daripada diproduksi. Tidak perlu berpikir tentang bagaimana meningkatkan kualitas dan kuantitas yang memang butuh dana yang besar, lebih baik dana itu dipakai modal. Oleh karena pandangan seperti itulah maka sampai kapanpun jika masih berhitung untung rugi jangka pendek, bukan berpikir sejahtera atau tidak rakyat maka pertanian/peternakan di negeri ini akan hancur. Kita hanya menjadi negeri pembeli dengan pemerintah selaku distributor serta agen-agen perdagangan

Dalam dunia usaha peternakan di sebagian jenis usahanya seperti usaha peternakan ayam dan usaha peternakan sapi baik perah dan potong sudah terkena dampak penerapan system ekonomi yang mengesahkan penguasaan asset kepemilikan umum oleh individu. Oligopoli salah satu turunan aturan persaingan usaha yang jelas-jelas menguntungkan pihak pemodal yang berserikat terhadap usaha yang sama (homogen).

Jika Monopoli yang berarti penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha sudah dilarang oleh pemerintah melalui UU Antimonopoli, maka Oligopoli sebagai pilihan untuk penguasaan produksi dan pemasaran atas barang dan jasa oleh satu kelompok pelaku usaha.

Secara umum pengertian oligopoli adalah di mana terdapat beberapa pelaku usaha yang mempunyai kekuatan pasar kurang lebih sebanding. Dan salah satu karakteristik pasar yang oligopolistik yang diperdagangkan adalah barang-barang yang homogen, seperti bensin, minyak mentah, bahan bangunan, pipa baja dan lain-lain, termasuk bermacam macam hasil ternak (susu, daging, DOC, kulit).
Di dalam pasar oligopoli khususnya pada barang-barang yang homogen, terjadi keterkaitan reaksi. Artinya, jika satu pelaku usaha menaikkan harganya yang lain juga otomatis ikut menaikkan harganya dan sebaliknya jika suatu pelaku usaha menurunkan harganya, dan yang lain ikut menurunkan harganya.
Di sinilah terjadi apa yang disebut dengan perilaku yang saling menyesuaikan di antara pelaku usaha. Hal ini terjadi, karena sifat barang-barang yang homogen mengakibatkan tidak terdapat persaingan kualitas. Barang yang homogen pada umumnya mempunyai kualitas yang hampir sama. Oleh karena itu pada pasar oligopoli sebenarnya tidak dilakukan melalui suatu perjanjian.
Jadi, bertitik tolak dari penjelasan singkat ini, maka oligopoli menurut UU Antimonopoli agak berbeda dengan apa yang dikenal di dalam hukum persaingan negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa. Tetapi di pasar heterogen pun –paling tidak dari segi struktur murni– dapat timbul oligopoli, namun pada pasar seperti ini pada umumnya tidak terjalin kesepakatan antara pelaku usaha untuk saling menyesuaikan, di sini justru berpeluang terjadi persaingan harga dan kualitas.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah mungkin pada pasar oligopoli khususnya pada barang yang homogen terjadi suatu kartel? Karena pada barang yang homogen pada prinsipnya tidak terjadi melalui suatu perjanjian, melainkan melalui penyesuaian perilaku masing-masing pelaku usaha, seperti disebut sebelumnya.

Oligopoli Melalui Perjanjian.
UU Antimonopoli Indonesia mengatur oligopoli agak berbeda dengan di negara-negara lain. Dengan jelas ditetapkan di dalam pasal 4 ayat 1 UU Antimonopoli, bahwa oligopoli ditetapkan melalui suatu perjanjian, yaitu pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik moopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dari ketentuan pasal 4 ayat 1 dapat disimpulkan, bahwa oligopoli terjadi melalui suatu perjanjian untuk menguasai produksi dan atau pemasaran barang atau jasa tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain. Jadi, ketentuan ayat 1 pasal 4 tersebut boleh dikatakan adalah kartel, yaitu kartel produksi dan kartel pembagian wilayah pemasaran.
Dan di dalam ayat 2 pasal 4 ditetapkan, bahwa pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakuan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa tertentu, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Jadi, menurut UU Antimonopoli struktur pasar yang oligopolistik, jika dua atau lebih pelaku usaha melakukan perjanjian untuk menguasai produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa tertentu, dan jika menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar suatu barang atau jasa tertentu.
Ketentuan ayat 1 dan ayat 2 pasal 4 tersebut, jika diteliti secara seksama ada suatu kontradiksi, di mana di satu pihak ditetapkan, bahwa oligopoli dilakukan melalui suatu perjanjian (ayat 1), dan di lain pihak ditetapkan bahwa dua atau tiga pelaku usaha atau sekelompok patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa tertentu, jika pelaku usaha tersebut menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar (ayat 2).
Dilihat dari aspek sejarah pembuatannya, memang tidak jelas alasan pembuat undang-undang mengapa kedua kata diduga dan dianggap tersebut digunakan, seolah-olah masing-masing kata tersebut dapat digunakan secara tersendiri dalam kasus tersendiri dan mempunyai arti yang berbeda. Kalau pemikirannya demikian, maka akan mengakibatkan interpretasi yang berbeda-beda.
Jika, dilihat dari aspek arti kata ”diduga” dan ”dianggap”, diduga adalah sesuatu yang masih dapat dibantah, sedangkan dianggap adalah sesuatu yang hampir tidak dapat dibantah lagi. Namun demikian untuk menghindari interpretasi yang berbeda-beda, di dalam penerapannya kedua kata tersebut dapat digunakan arti yang sama, yaitu dapat dibantah, karena didahului dengan kata ”patut”, yaitu menjadi mempunyai sifat rule of reason.
Artinya, dugaan atau anggapan terhadap dua atau tiga pelaku usaha yang melakukan penguasaan pangsa pasar sebesar lebih dari 75 persen masih perlu pembuktian oleh KPPU, bahwa pelaku usaha tersebut menguasai pangsa pasar lebih dari 75 persen dan mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dan sebaliknya pelaku usaha juga dapat membuktikan (membantah) tuduhan KPPU, bahwa pelaku usaha tersebut tidak menguasai pangsa pasar lebih dari 75 persen dan tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Atau, kalau toh dua atau tiga pelaku usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 75 persen, pelaku usaha (oligopolis) tersebut tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Jadi, ketentuan pasal 4 UU Antimonopoli memaksa KPPU membuktikan suatu perilaku yang saling menyesuaikan menjadi suatu tindakan kartel, yaitu harus menunjukkan bukti melalui perjanjian baik tertulis maupun lisan.

Kartel adalah gabungan (organisasi resmi) dari para produsen yang menjual output di pasar oligopoli. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan-perusahaan anggotanya, yaitu dengan jalan menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berlaku untuk seluruh perusahaan dalam kartel. Kartel dibentuk pada umumnya untuk mengatasi ketidakpastian perilaku perusahaan-perusahaan pesaing dengan mengadakan Collusive agreement (persetujuan secara diam-diam).

Dengan penggabungan seperti ini produsen-produsen secara bersama-sama akan berperilaku seperti halnya monopolis. Secara garis besar ada dua jenis kartel, yaitu kartel dengan tujuan membagi pasar. Suasana ini adalah mirip dengan monopolis yang mempunyai beberapa pabrik (multiplant-monopoly). Dalam model ini masalah yang dihadapi kartel tidaklah hanya menentukan tingkat harga dan jumlah output optimum yang harus diproduksi oleh kartel agar keuntungannya maksimum namun juga penentu jatah output yang harus diproduksi oleh masing-masing produsen anggota dan juga pembagian keuntungan antar mereka. Pada prinsipnya output optimal juga pembagian keuntungan antar mereka.

Berbagai fakta praktek kartel telah masuk dalam peternakan, yaitu usaha peternakan ayam dan usaha peternakan sapi. Gabungan, Asosiasi atau Kelompok apalah namanya yang ada di negeri ini kebanyakan hanya kumpulan dari penguasa modal yang dengan mudah dapat menentukan kesediaan barang dan menentukan harga kapanpun dan dimanapun mereka suka. Maka tidak menjadi hal aneh lagi jikalau penimbunan bahkan pembunuhan saat produksi menjadi hal yang halal bagi mereka demi menaikkan harga produk. Dengan cara seperti itu penguasaan terhadap barang dan penguasaan pemasaran dapat diatur sedemikian rupa sehingga keuntungan berada ditangan mereka, bukan kepada usaha peternakan skala kecil yang bergantung kepada mereka. Sebelum menjalankan praktek kartel dengan sesama peruasahaan sejenis tentu saja masing-masing perusahaan sudah menguasai sektor hulu sampai hilir usaha mereka. Pabrik pakan mereka punya, produk setengah jadi apalagi, sedangkan untuk pemasaran mereka sudah tentu mempunyai pasar tetap, dengan adanya system kemitraan dan plasma yang mereka bangun dengan dalih untuk membantu peternak kecil mereka akan dengan mudah untuk mempermainkan harga.

Jauhkan kartel dari Peternakan Domba-Kambing Sekarang!

Indonesia memiliki populasi kambing sekitar 12,6 juta dan domba sekitar 7,5 juta ekor. Dunia internasional mengakui bahwa Indonesia memiliki jenis domba dan kambing Tropis unggul, yaitu domba Garut yang bobot badannya dapat mencapai 100 kg dan kambing Kacang yang memiliki reproduktifitas tinggi (dapat beranak tiga kali dalam dua tahun dengan peluang kembar dua atau tiga yang tinggi). Kedua jenis ternak sangat adaptif terhadap lingkungan Tropis yang panas dan lembab ini. Kenyataan lain menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tanah Tropis yang luas dan subur, memiliki tingkat biaya operasional peternakan domba yang sangat kompetitif, dan tingkat pasar domba nasional yang tinggi. Namun demikian, hingga hari ini, dinamika industri peternakan domba dan kambing di Indonesia masih dibebankan kepada para peternak skala rumah tangga dengan rataan skala usaha sekitar dua sampai dengan 31 ekor per peternak.

Tujuan mereka beternak pada umumnya adalah untuk mendapat penghasilan tambahan atau sebagai tabungan yang menjadi sumber “Emergency Cash” pada saat diperlukan. Juga dinamika pemasarannya, hingga hari ini masih didominasi oleh para belantik dengan tingkat skala dan area pemasaran yang terbatas. Karena tekanan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan skala usaha yang sangat kecil, maka dalam pelaksanaan usahanya banyak unsur dan standar produksi yang diabaikan nilai dan kepentingannya. Di lapangan terlihat kecenderungan mendahulukan ternak unggul untuk dijual dan mempertahankan ternak kurang unggul sebagai bibit generasi ternak masa datang. Akibat dari kondisi ini, adalah makin terkurasnya populasi kambing dan domba unggul Indonesia. Khususnya domba Garut, populasinya saat ini diperkirakan hanya tinggal 60.000 ekor (sekitar 0,08% dari total populasi domba nasional).

Apabila sub sektor peternakan Domba-Kambing masih dijalankan dengan skala rumah tangga, padahal kebutuhan akan daging Domba-Kambing tiap tahun pasti akan meningkat dengan signifikan, maka yang terjadi tentu saja skala impor Domba-kambing akan terus meningkat. Tentu saja lama kelamaan hal ini tidak akan dibiarkan begitu saja, karena peluang untuk meraup keuntungan sangat besar. Lihat saja kebutuhan Domba-Kambing di Indonesia menjelang Idul Kurban, di Jawa Barat saja kebutuhan ruminansia kecil itu sekitar 219.000 an pada tahun 2006. Kebutuhan tersebut belum kita hitung secara nasional, pasti jumlahnya akan besar sekali. Akan tetapi kebutuhan Nasional tiap tahun tersebut tidak dapat dipenuhi oleh hasil keringat peternak dalam negeri.

Ironis sekali memang, kalau kita dapat berpikir dengan jernih tentang peluang pasar maka peluang tersebut tidak akan pernah ada habisnya. Selama masih ada hari Idul Kurban pastilah kebutuhan daging Domba-Kambing akan mengalami kenaikan tiap tahunnya. Pertambahan umat Islam khususnya pastilah membutuhkan penambahan kuota kurban. Walaupun pasar itu terjadi hanya setiap setahun sekali, tapi pasar tersebut sudah pasti ada.

Di Indonesia peternakan ruminansia kecil (Domba-Kambing) masih “dikuasai” oleh peternak rakyat yang hanya mampu memproduksi dalam skala rumah tangga. Tentu saja hal ini masih menguntungkan bagi mereka, karena pakan Domba-Kambing tidak perlu beli sehingga keterikatan kepada pengusaha pakan dan kebutuhan lain untuk produksi nyaris tidak ada. Sehingga hal ini perlu dipertahankan, hanya saja perlu meningkatkan kualitas produksi dan kuantitas produksi dengan adanya menaikkan skala usaha dari rumah tangga menjadi skala menengah yang lebih rasional, sebelum penguasaaan Domba-Kambing jatuh pada orang “Asing”.

Oleh karena itu, kiranya sudah waktunya bagi kita untuk mempertimbangkan pembangunan suatu peternakan kambing-domba pada skala usaha yang lebih rasional yang akan mampu mengadopsi teknologi peternakan mutakhir agar plasma nutfah Indonesia tersebut teramankan dan termanfaatkan bagi nusa dan bangsa kita dengan optimal. Kita akan mampu memiliki peternakan domba skala besar karena kita memiliki potensi biologis, teknis dan ekonomis yang memadai. Tidak hanya pemerintah yang selalu berusaha melindungi dan meningkatkan kuantitas dan kualitas produk peternakan, tetapi lembaga –lembaga non profitpun sekarang mulai memperhatikan dan berusaha melindungi plasma nutfah Indonesia itu dari peran para kapital yang akan mengkartelnya.

Lembaga non profit seperti Dompet Dhuafa Bandung juga berperran ingin sekali berperan untuk melindungi Domba-Kambing Indonesia dari kartelisasi dengan membangun kekuatan lokal peternakan. Kelompok-kelompok peternakan berbasis sumberdaya lokal telah dibentuk di hampir setiap kabupaten di Jawa Barat guna membangun suatu jaringan peternakan Domba-Kambing. Jejaring tersebut nantinya diharapkan akan dapat memenuhi permintaan Domba-Kambing untuk kebutuhan kurban khususnya dan untuk kebutuhan daging harian masyarakat.

Peningkatan kualitas pun dilakukan melalui pembinaan dan pelatihan kepada peternak skala rumah tangga, sehingga diharapkan peternak skala rumah tangga tersebut kedepannya akan menjadi peternak skala menengah. Pakan dan obat-obatan tidak menggunakan buatan pabrik tetapi diusahakan dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada atau secara tradisional untuk menghilangkan ketergantungan terhadap produk-produk yang menjebak. Pembibitan yang mulai dilakukan adalah untuk mempersiapkan stok produksi. Kelangkaan akan Domba-Kambing setelah penyembelihan besar-besaran saat Idul Kurban Insa Allah bisa dihindari. Jika skala produksi individu-individu dalam kelompok sudah besar dan pemasaran telah dikuasai, maka mereka diharapkan dapat menurunkan harga Domba-kambing dipasaran bukan malah mengkartel dengan manaikkan harga. Karena mekanisme harga dapat dengan mudah dibentuk dalam pasar yang masih menggunakan sistem ekonomi seperti saat ini.

Penulis adalah : Staf ahli Pemberdayaan Dompet Dhuafa Bandung

Minggu, 27 Januari 2008

Privatisasi BUMN dalam Perspektif Kepemilikan Ekonomi Islam

Kepemilikan dalam sistem ekonomi kapitalis hanya terbagi menjadi dua :

  1. Kepemilikan Individu
  2. Kepemilikan Negara (sektor public)

Konsep ini berbeda dengan system ekonomi Islam yang mengenal tiga jenis kepemilikan

  1. Kepemilikan Individu
  2. Kepemilikan Umum
  3. Kepemilikan Negara

Dalam konsep ekonomi Islam, antara kepemilikan umum dan negara dibedakan secara tegas, termasuk jika diprivatisasi.

  1. Privatisasi BUMN Kepemilikan Umum

Kepemilikan dalam perspektif ekonomi Islam adalah izin yang diberikan al-Shari’ untuk memanfatkan atas suatu ‘ayn (benda). Sedangkan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) adalah izin yang diberikan oleh al-Shari’ kepada komunitas untuk bersama-sama memanfatkan suatu benda. Dengan demikian kepemilikan umum merupakan harta benda yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh al-Shari’ kepada kaum muslimin secara keseluruhan dan menjadikan harta benda tersebut sebagai milik bersama kaum muslimin.Setiap individu diperbolehkan mengambil manfaat dari harta benda tersebut, akan tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi. Sebab dengan memiliki secara pribadi, berarti akan menghalangi orang lain untuk memperole manfaatnya.

Dalam pemanfaatan harta-harta milik umum terdapat perbedaan. Ada yang dapat dimanfaatkan manusia secara langsung,seperti air yang ada di laut,sungai,danau,padang rumput, api, dan jalan umum. Terhadap benda-benda tersebut rakyat dapat memanfaatkannya secara langsung.

Dalam pemilikan umum jenis ini, peran negara adalah mengatur agar pemanfaatan oleh individu tidak merugikan atau membahayakan individu lainnya. Negara juga berperan dalam mengalokasikan pemanfaatan kepemilikan umum agar tercapai kepuasan bersama yang optimal dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang.

Disamping itu, harta milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung atau diperlukan usaha keras,keahlian,teknologi tinggi,biaya besar,dan pengelolaan professional seperti minyak bumi,gas, dan barang-barang tambang lainnya.Terhadap barang jenis ini penguasaan dan pengelolannya harus diserahkan kepada negara, yang hasilnya harus dipergunakan untuk kemaslahatan seluruh rakyatnya.

Shara’ telah menetapkan benda-benda tertentu yang dimasukkan sebagai kepemilikan umum. Maka tidak diperbolehkan bagi seseorang atau sebuah perusahaan swasta untuk memiliki dan menguasainya.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud diberitakan bahwa Rasulullah SAW menarik kembali tambang yang telah diberikan kepada Abyad bin Hamal.Sesudah beliau mengetahui bahwa tambang garam yang diberikan tersebut depositnya berlimpah bagaikan air mengalir.

Hadis lain yang menjelaskan kepemilikan umum atas aset-aset yang menjadi sarana umum, juga menunjukkan tidak bolehnya aset-aset tersebut dikuasai dan dimiliki individu. Rasulullah SAW bersabda :

Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) tiga hal : air, padang rumput, dan api (HR Ahmad dan Abu Dawud). Dalam hadis yang diriwayatkan Ibn Majah dari Ibn Abbas ada tmbahan, “Dan harganya haram.”

  1. Privatisasi Kepemilikan Negara

Selain ketiga jenis harta benda yang dikategorikan shara’ sebagai kepemilikan umum itu bisa dimiliki individu.Hanya saja, diantara herta benda itu ada yang terkait dengan hak kaum muslimin secara umum, sehingga pengelolaan atas harta benda tersebut berada ditangan khalifah. Hak pengelolaan oleh khalifah inilah yang disebut sebagai kepemilikan negara (milkiyat al-dawlah) karena makna kepemilikan adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.

Berbeda dengan kepemilikan umum yang tidak boleh dirubah statusnya menjadi milik individu, harta yang terkategori sebagai milik negara dapat berubah menjadi kepemilikan individu. Negara boleh menjual atau memberikannya kepada individu tertentu dari rakyatnya.Kesimpulan ini didasarkan beberapa bukti berikut.

Pertama, perubahan kepemilikan atas tanah mati (al-ard al-mawat). Sebagaimana telah disebutkan dimuka, tanah mati termasuk kepemilikan negara. Tanah tersebut dapat berubah menjadi kepemilikan individu ketika ada yang menghidupkan atau memagarinya. Menghidupkan berarti memakmurkannya, yakni menanaminya dengan pepohonan, mendirikan bangunan di atasnya, atau membuat suatu apa pun yang menunjukkan atas pemakmuran tanah. Orang yang menghidupkan tanah mati berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :

“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya, dan tidak hak bagi keringat orang zalim” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan al Tirmidh dari Sa’id bin Zayd).

Kepada yang memakmurkan tanah, Rasulullah SAW juga bersabda:

“ Siapa saja yang memakmurkan tanah yang tidak dimiliki siapa pun, maka dia berhak atas tanah tersebut” ( HR Ahmad).

Berdasarkan hadis-hadis tersebut fuqaha madhhab al-Shafi’iyyah, al-Malikiyyah, al-Hanabilah ,dan sebagian kalangan Abu Hanifah berpendapat bahwa tanah mati dapat dimiliki dengan cara menghidupkannya tanpa menunggu izin dari penguasa.

Sedangkan memagari tanah (al-tahjir) adalah membuat batas-batas tanah yang menunjukkan atas pembagian tanah dan membatasinya dengan batas-batas tertentu, seperti menaruh bebatuan, pagar dinding, atau tiang-tiang dari besi, kayu balok, atau sejenisnya di seputar tanah. Orang yang memagari tanah tersebut (al-muhtajir) dapat memiliki tanah yang telah dipagarinya itu.Rasulullah berabda:

“Siapa yang membatasi tanah dengan pagar, maka ia berhak atas tanah tersebut” (HR Ahmad dan Abu Dawud dari Samrah)

Kedua, dishariatkannya kebijakan iqta’ oleh negara. Al-Iqta adalah pemberian negara kepada individu berupa tanah yang menjadi milik negara. Tanah yang diberikan sebelumnya sudah dihidupkan, namun tidak ada pemilikinya. Tanah semacam ini termasuk milik negara. Banyak riwayat yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW telah mempraktikan kebijakan iqta’ ini. Kebijakan serupa juga dilakukan oleh para khalifah berikutnya. Dari Wail bin Hajar:

“Sesungguhnya Nabi saw memberikan kepadanya sebidang tanah di Hadramaut dan mengutus Mu’awiyah agar menyerahkan tanah itu kepadanya” (HR al Tirmidhi, dan ia mensahihkannya)

Rasulullah saw juga memberikan tanah kepada ‘Amru bin Harith, ‘Abd al-Rahman bin ‘Awf dan Umar bin al-Khattab.

Ketiga, kebolehan harta ghanimah dan fay’ yang keduanya termasuk harta negara dibagikan kepada individu tertentu dari rakyat. Dalam membagikan harta ghanimah an fay’, Rasulullah saw tidak melakukan dengan satu cara. Pada suatu kesempatan Rasulullah saw memberikan ghanimah sebelum diambil seperlimanya, tetapi di saat lain kadang-kadang diberikan setelah diambil seperlimanya.

Sebagai pemelihara dan pengatur, negara dalam semua rencana, kebijakan, dan tindakannya harus memelihara kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya dan berupaya sungguh-sungguh mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Zallum ada beberapa sarana yang harus disediakan oleh negara untuk dimanfaatkan seluruh warga masyarakat.Sarana umum yang dikenal dengan marafiq itu seperti:

  1. Sarana peleyanan pos, surat - menyurat, telepon, sarana televise, perantara satelit dan lain-lain .
  2. Alat pembayaran berupa alat tukar, jasa titipan, pertukaran mata uang, uang emasdan perak cetakan, atau penukaran uang cetakan. Negara melayani berbagai pelayanan tersebut selama pelayanannya tidak mengandung riba.
  3. Sarana transportasi umum, seperti kereta api yang berjalan bukan pada jalan umum, pesawat terbang, atau kapal laut, jika terdapat kemaslahatan bagi kaum muslimin, dan sangat mendesak untuk membantudan memudahkan mereka bepergian.
  4. Pabrik atau industri tertentu. Negara wajib mendirikan dua jenis industri sebagai kewajiban negara dalam mengatur kemaslahatan manusia. Pertama, pabrik-pabrik yang berhubungan dengan harta benda milik umum, seperti pabrik atau industri eksplorasi pertambangan, pemurnian, dan peleburannya. Pabrik-pabrik ini milik umum, dan negara yang mendirikannya sebagai wakil dari kaum muslimin. Kedua, industri berat dan industri militer. Jenis pabrik ini boleh dimiliki individu, karena bagian dari kepemilikan individu. Akan tetapi pabrik semacam ini memerlukan modal sangat besar. Sangat sulit dilakukan oleh seorang individu.

Ini adalah sarana-sarana yang harus disediakan negara untuk masyarakat. Karena ini menjadi tugas negara, perusahaan-perusahaan yang menangani asset itu tetap harus dikelola negara.Perusahaan yang didirikan dalam rangka memberikan pelayanan kepada rakyat, tidak boleh diprivatisasi. Meskipun demikian, negara tidak menutup peluang bagi swasta untuk turut menggarap beberapa bidang diatas, seperti perusahaan transportasi darat, sungai, laut.

Negara juga harus menyediakan sarana-sarana yang menjadi kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Dalam bidang layanan kesehatan dan pendidikan, negara wajib mewujudkan pemenuhannya terhadap seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim, kaya maupun miskin.

Demikian halnya dengan masalah pendidikan. Masalah ini juga menjadi tanggung jawab negara untuk menanganinya, dan termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar bisa dinikmati seluruh rakyatnya. Gaji guru misalnya harus ditanggung negara yang diambilkan dari kas bayt al-mal. Rasulullah saw telah menetapkan kebijaksanaan terhadap tawanan perang Badar, bahwa mereka bisa bebas setelah mengajar 10 orang penduduk Madinah baca tulis.

Beberapa bukti diatas dapat disimpulkan bahwa semua sarana yang manjadi tanggung jawab negara tidak boleh diprivatisasi. Bertolak dari kesimpulan tersebut, privatisasi dilatari motif untuk membebaskan peran negara dalam layanan public dan digantikan sepenuhnya dengan mekanisme pasar, sebagaimana yang di idealkan system ekonomi kapitalisme-neoliberalisme dan didesakkan lembaga-lembaga multirateral, seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO, dalam perspektif system ekonomi Islam tidak dapat dibenarkan.

TINJAUAN TERHADAP PETERNAKAN KAMBING-DOMBA SKALA MENENGAH SISTEM TIGA STRATA

Apa yang terjadi dalam dunia peternakan Indonesia khususnya peternakan Kambing-Domba sudah tentu menjadi tanggungjawab segenap elemen pemerhati peternakan Indonesia, entah itu praktisi, mahasiswa, pengusaha dan pelaku peternakan itu sendiri. Ada kekhawatiran tentang masa depan peternakan Indonesia yang kian lama kian terpuruk, mengikuti terpuruknya sektor riil pertanian kita. Jika tidak ada kesiapan konsep dan praktek tentang peternakan kambing-domba dari jauh-jauh hari oleh institusi pemerintah maupu lembaga-lembaga non pemerintah yang peduli tentang nasib peternakan Indonesia maka kekhawatiran itu akan terbukti di kemudian hari.
Banyak sudah program pemerintah yang tidak sedikit menelan banyak dana teraktualisai pada masyarakat kelas bawah. Akan tetapi manfaat yang dirasakan sangat tidak mamuaskan bahkan tidak ada manfaatnya sama sekali, kalau ada hanya pada awal dikucurkannya program ,tetapi setelah itu hilang begitu saja. Hal ini menjadi masalah yang klasik yang tentu saja terulang-ulang hingga saat ini. Apa yang terjadi dengan program tersebut ? Konsepkah yang kurang matang ? Masyaraktkah yang kurang dapat menerima konsep tersebut ? atau jangan-jangan program tersebut hanya sekedar bagian dari agenda politik yang harus dilakukan oleh pemerintah ?
Kalau pada tataran konsep ada banyak praktisi kita yang tentu saja kualitasnya tidak diragukan lagi. Melalui tulisan ini coba kita tinjau konsep peningkatan efisiensi usaha ternak Kambing-Domba yang dipaparkan oleh H. Tantan R Wiradarya yang diutarakan beliau pada lokakarya Nasional Kambing Potong.
Sudah saatnya mensinergikan peternakan Kambing- Domba skala rumah tangga dengan peternakan Kambing-Domba yang memiliki skala usaha yang lebih rasional, karena peternakan Kambing-Domba pada skala usaha yang lebih rasional mampu mengadopsi teknologi peternakan mutakhir sehingga Kambing-Domba plasma nutfah Indonesia tersebut teramankan dan termanfaatkan bagi nusa dan bangsa kita dengan optimal. Kita akan mampu memiliki peternakan Domba skala besar karena kita memiliki potensi biologis, teknis dan ekonomis yang memadai.
Untuk langkah awal, peternakan Kambing-Domba tersebut terbentuk peternakan Kambing-Domba skala menengah.Predikat "skala menengah" ini digunakan berdasar kepada besar biaya investasi yang berkisar sekitar lima sampai dengan 10 milyar rupiah. Jumlah ini menurut ukuran kredit bank dikelompokkan kedalam skala usaha menengah.
Berdasar kepada amanat yang diembannya, peternakan Kambing-Domba skala menengah ini harus mampu :
1. Meningkatkan dan mengamankan mutu genetik Kambing-Domba melalui program pemuliabiakan yang benar
2. Memproduksi dan menjual Kambing-Domba sesuai skala pasar
3. Bersinergi dengan peternak Kambing-Domba Skala rumah tangga untuk menjamin kelangsungan dan kemanan pasar nasional serta membangun masyarakat peternak Domba yang sehat dan sejahtera.
Untuk meningkatkan mutu genetik, maka harus dilakukan seleksi untuk mengamankan ternak-ternak Kambing-Domba unggul dari populasi yang ada sekarang. Setelah itu, kelompok ternak unggul tersebut dimuliabiakan untuk memantapkan keunggulan mutu genetiknya. Dari proses ini diharapkan dihasilkan bibit unggul, terutama pejantan unggul.
Untuk memproduksi Kambing-Domba sesuai skala pasar tidak mungkin memakai kelompok Kambing-Domba yang telah dihasilkan. Hal ini dikarenakan populasi bibit Kambing-Domba unggul tersebut sedikit dan harga bibit jauh diatas harga pasar. Oleh karena itu diproduksi kambing-Domba "Komersial" yang merupakan Kambing-Domba yang memiliki nilai genetik menengah dengan harga sepadan dengan tingkat harga pasar. Dengan demikian, Kambing-Domba komersial ini tidak 100% murni bibit Kambing-Domba yang dihasilkan.
Setelah Domba komersial dihasilkan, maka selanjutnya produk primer dan/atau sekundernya perlu dikemas sedemikian rupa sesuai preferensi pasar atau bahkan untuk meningkatkan preferensinya baik dipasar nasional maupun pasar internasional.
Dalam memproduksi Kambing-Domba komersial sesuai kuantitas dan kualitas pasar, peternakan Domba skala menengah ini membutuhkan biaya, tenaga, dan lahan yang luas. Untuk efisiensi waktu, tenaga dan biaya, maka peternakan Kambing-Domba skala menengah ini harus bersinergi dengan peternakan skala rumah tangga, baik dalam penyediaan pakan maupun dalam produksi Kambing-Domba komersial.
Berdasarkan hal diatas, maka proses produksi peternkan Kambing -Domba skala menengah terpilah kedalam 3 pokok kegiatan produksi, yaitu :
1. Pembibitan (pemuliabiakan ternak Kambing-Domba untuk mengembalikan seraya meningkatkan mutu genetiknya). Unit usaha yang melaksanakan pokok kegiatan ini kita sebut sebagai strata 1.
2. Pembiakan (produksi Domba komersial untuk menyepadankan tingkat produksi dengan kuota pasar). Unit usaha yang melaksanakan pokok kegiatan ini kita sebut strata 2.
3. Komersial (pengemasan dan pemasaran produk primer dan sekunder ternak Kambing-Domba sesuai standar pasar). Unit usaha yang melakukan pokok kegiatan ini kita sebut strata 3.

Kalau kita tinjau tulisan diatas, maka kita akan mempunyai gambaran konsep yang menggabungkan antara produksi dan pemasaran, yang tentu saja tidak hanya memikirkan masalah pemasaran semata tetapi juga diimbangi dengan penyediaan stok produksi yang unggul untuk menyeimbangkan julah populasi dan kuota pasar.
Jika kita bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat, maka hal itu yang harus kita pikirkan pada langkah awal penyusunan konsep, sehingga mempunyai target dan tujuan untuk peternak kecil yang akhirnya tidak terus dibiarkan menjadi peternak dengan skala rumah tangga tetapi diajak untuk meningkat menjadi peternak skala menengah.
Sementara untuk mewujudkan peternakan skala menengah tidak bisa dikerjakan oleh individu-individu peternak yang memang hanya menjadikan peternakan hanya sebatas pekerjaan sampingan. Skala menengah haruslah dikerjakan oleh peternak yang tergabung dalam kelompok peternakan dengan menajemen memadai dan senantiasa diberikan pelatihan-pelatiahan guna meningkatkan keilmuwan tentang peternakan.
Pemberdayaan peternakan yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa Bandung melalui program "Masyarakat Ternak"nya pada tahap awal program dilakukan pembentukan kelompok-kelompok ternak, yang diharapkan peternak tidak merasa sendiri dalam usahanya tetapi merasa ringan dengan suatu ikatan menajemen dan aturan yang sama. Pelatihan-pelatihan yang dilakukan bukan untuk orang per orang tetapi pelatihan dilakukan secara berkelompok dengan materi-materi yang dapat meningkatkan kualitas keilmuwan peternakan dan materi-materi peningkatkan kualitas manajemen.
Dengan berkelompok peningkatan peternak gurem yang secara faktanya adalah peternak individu menjadi peternak skala menengah akan tercapai. Biaya, tenaga dan lahan yang luas, waktu dan pikiran akan menjadi ringan. Dengan Kelompok ringan sama dijinjing berat sama dipikul.



Hendrayana, SPt. Staff Pemberdayaan Dompet Dhuafa Bandung.

Jumat, 28 Desember 2007

FIKROH

Menuju Gerakan Sosial ke Politik Pembebasan

Towards Liberation Social to Political Movement

Oleh : Hendrayana

Perspektif World System Theory dari Wallerstein menyumbang sebuah pandangan mengenai tata dunia yang ada sekarang. Ada tiga level Negara pasca runtuhnya sosialisme Uni Soviyet. Menuruntnya Negara terbagi menjadi tiga level yaitu : Negara maju, Negara berkembang dan Negara – Negara yang menuju Negara maju. Friedman (1999) dengan tandas menyatakan ketiga level ini menpunyai arah dan pengaruh dari atas ke bawah. Maksudnya, sistem yang berkembang di dunia ketiga didesak oleh kekuatan western global world yang sangat menekan melalui ekspansi-ekspansi sistem pengetahuan barat lewat Transnational knowlegde System (TNKs), sistem ekonomi yang melaju seiring perluasan kapital dari Transnational corporations (TNCs), dan kekuatan kolaborasi antar negara melalui apa yang disebut dengan Transnational State Syatem (TNSs). Kapitalisme dengan tiga kekuatan diatas mencengkram dan mendominasi begitu kuat seluruh sendi kehidupan dunia ketiga. Robinson (2001), mengemukakan lebih jauh bahwa kapitalisme menyebabkan kelumpuhan total kawasan periferal melalui dua cara, yaitu : ekspansi kolonialisme di era penjajahan dan ekspansi globalisme di era modernisasi.

Hasil akhir dari bekerjanya sistem-sistem pengaturan ala kapitalisme dan globalisme adalah apa yang dikonseptualisasikan sebagai pengaturan-pengaturan berbasiskan kepahaman antar bangsa (antar negara) dengan apa yang disebut sebagai Transnational States(TNSs). Dalam konsep TNSs, kedaulatan negara dunia ketiga terkooptasi dan terkolonisasi oleh kekuatan politik antar negara yang berjejaringan secara transnasionalitas, dimana keputusan-keputusan yang diambil seringkali merugikan kepentingan negara-negara periferal. Castel (2001) mengemukakan bahwa globalisme telah menghempaskan bencana ekonomi, poloitik. dan budaya menuju sebuah cengkeraman hegemoni kapitalisme global. Banyak contoh kasus yang terjadi belakangan ini, salah satunya tentang harga minyak mentah dunia yang hampir menginjak angka 100 dolar per barel, tapi kenapa negara berkembang dan negara yang menuju maju justru tidak menikmati kenaikan harga menyak mentah yang notabene banyak sumber minyak mentah dinegara mereka. Alasan yang pernah mencuat di Indonesia dikarenakan cadangan minyak mentah dari tahun ke tahun semakin berkurang sedangkan untuk investasi dibutuhkan waktu sekitar 15 tahun dan dana yang besar. Padahal yang terjadi sebenarnya secara Transnational State (TNCs), Amerika sebagai negara pengguna minyak dunia paling besar sedang mengalami resesi ekonomi dalam negeri, hal ini jelas mengancam hegemoni kapitalismenya yang sekarang mulai terancam dengan kenaiakan ekonomi Cina dan India untuk kawasan Asia. Untuk itu Amerika menaikan harga minyak mentah dunia untuk mencegah resesi ekonomi dalam negerinya. Kasus lain dalam pandangan kebudayaan, dengan melakukan simbiose mutualistik kaum kapitalis, kaum rasionalis-liberal benar-benar memanfaatkan panggung pemilihan atu kecantikan sejagat pada 2005. Keikutsertaan seorang utusan negeri ini ke kontes tersebut yang menuai kontroversi di tengah masyarakat malah didukung oleh kekuatan industri kosmetik dimana seorang tikohnya duduk sebagai anggota parlemen dengan posisi yang strategis. Disini ia dapat mengoperasikan dua variabel sekaligus, yaitu penanaman modal dengan proyeksi keuntungan besar jangka panjang, dan proses politik di tingkat atas guna mencari dukungan secara politik. Sehingga terjadilah penolakan RUU anti pornografi dan pornoaksi karena opini budaya barat yang mengumbar aurat sudah biasa dan diterima secara umum sebagai suatu kebenaran.

Hempasan globalisme inilah yang menjadikan bangsa-bangsa periferal, termasuk Indonesia mengalami tragedi multidimensi seperti saat ini.

Indeks Pencapaian Teknologi

60 dari 72 negara ( UNDP, 2001)

Rasio Tenaga Peneliti

0,5 per 1000 pekerja

Kepemilikan Televisi

153/1000 orang

Kepemilikan Komputer

11,9 dari 1000 orang (worl Bank, 2004)

Pengguna Internet

39/100 orang ; di AS (553/1000 orang) (worl Bank,2004)

Indeks Daya saing

72 dari 102 (WEF,2004)

Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

112 dari 175 negara yang disurvey (UNDP, 2003)

Belanja Pendidikan

0,9 % GDP (IMD,2003)

Tingkat Inflasi Sampai desember 2005

(diperkirakan) 18%-(siaran Pers BI)

Jumlah Angkatan Kerja

106 juta (BPS,2005)

Tingkat Pengangguran

9,86 % (10,8 juta pengangguran terbuka da 29,6 juta pengangguran setengah terbuka) BPS,2004

Jumlah Penduduk miskin

61,3 juta penduduk atau 15,325 juta penduduk (BPS, februari 2005)

Jumlah Penduduk Miskin Pedesaan

41 juta (BPS,2005)

Jumlah Penduduk Miskin Perkotaan

20,3 juta (BPS, 2005)

Rasio Penduduk Pedesaaan/Perkotaan

122,7 juta: 94,3 atau 56 : 44 (BPS, 2005)

Pendapatan Perkapita Indonesia

$ 830/tahun atau $ 69/bulan = Rp. 690.000/bulan (statistic Indonesia 2003)

Indeks Korupsi dari Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2005

Indeks 9,44 ( dari skala 10, dengan 0 paling bersih dan 10 paling korup)

School life expectancy and transition from primary to secondary for school years 1998/99 and 1999/00

Negara ke 75 dengan penduduk terdidik, Source : http://www.nationmaster.com

Civil and political liberties-index Ranging from 7 (High Levels of Liberties) to 1 (Low) This is the average of two indicators-civil liberties and political liberties

Negara ke 73 (skor 3,5 ), Source http://www.nationmaster.com

IPM rata-rata nasional meningkat dari 64,3 pada tahun 1999 menjadi 65,8 pada tahun 2002

199 kabupaten dari 440 kabupaten/kota di Indonesia, yang merupakan daerah tertinggal. Dua puluh diantaranya merupakan kawasan-kawasan perbatasan (Pidato Presiden di hadapan DPD, Agustus 2005)

Proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan meningkat dari 35,9 % da tahun1995 menjadi 48,3 % tahun 2005 (BPS, 2005)

Data kemiskinan BKKBN tahun1998 sebesar 17,17% dari total keluarga. Angka ini meningkat menjadi 27,99% (1999), 30,78% (2000), 30,52% (2001), dan mencapai 31% pada tahun 2002 yang merupakan data terakhir. Adapun data BPS menurun dari 24,2 % tahun 1998, 23,5% (1999), 19,4% (2000), dan terus menurun hingga mencapai 17,92% tahun 2003.

Data Bank Dunia yang disajikan dalam CGI Brief tahun 2003 menunjukkan bahwa pada tahun 2002 sebesar 7,4% penduduk berpendapatan sehari dibawah 1 dolar AS. Jika garis kemiskinan digeser keatas menjadi 2 dolar AS per hari, jumlah penduduk miskin akan menjadi sebesar 53,4 %.

Pertanyaannya adalah, bagaimana menyelesaikan masalah ini? Dalam tingkat lokal, nasional, regional dan global. Dari mana masalah ini diselesaikan ?

Alain Touraine dan Manuel castel (1985) menyebut beberapa tipologi alternatif untuk keluar dari masalah di atas. Hal ini di gambarkan sebagai berikut:

Emergent Anti-Institutional

Awareness

Emergent Group Identity (Vision)

Revolutionary Movement

Social Liberation

Cultural Movement

Proffesional reform movement

Dari keempat tipologi pada halaman sebelumnya, John Hannigan menyebut bahwa Social Liberation, memiliki daya dorong yang paling tinggi untuk sebuah perubahan. Pembebasan social adalah gerakan yang visioner dan mendasar. Oleh karenanya bila ingin keluar dari jeratan kapitalisme global bangsa-bangsa yang terjerat dalam kungkungan kapitalisme mestinya tidak berjuang lewat jeratan yang ada dan visi ideologi yang dihasilkan dari ideologi ini.

Gerakan Pembebasan, dari tahapan dukungan menuju totalitas perubahan

Terdapat penemuan yang mengejutkan dari sebuah polling yang dipublikasikan pada bulan April 2007, yang hasilnya terkesan ditutup-tutupi. Polling itu, yang dilakukan atas pengawasan Universitas Maryland, menegaskan hasil riset yang dilakukan di empat negara muslim (Mesir, Maroko, Pakistan, Indonesia) dengan meyoritas penduduk kaum muslim menunjukkan beberapa hal yang antara lain :

  1. Dukungan bagi penerapan Hukum Syariah da Negara-negara Islam
  2. Penyatuan dengan Negara-negara lain di bawah naungan Khilafah
  3. Penentangan atas pendudukan dan kebijakan Barat pada umumnya
  4. Penentangan atas pemaksaan diberlakukannya nilai-nilai Barat di tanah kaum muslim
  5. Penentangan atas penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil.

Bagi beberapa isu tingkat konsensus ide-ide itu melebihi 75%. Pelajaran Apa yang bisa diambil dari hasil polling?

  1. Hal ini menunjukkan pandangan yang sesungguhnya dari kebanyakan kaum muslim
  2. Hal ini menghapus mitos menyesatkan tentang ide-ide politik Islam dan kekerasan
  3. Hal ini menunjukkan bahwa ide dari pihak yang melancarkan perang global terhadap terror (seperti AS,red) justru dianggap berbahaya bagi dunia dan bahkan menipu masyarakat di negeri-negeri mereka sendiri.
  4. Ini menunjukkan perlu adanya sebuah perubahan atas kebijakan luar negeri di Dunia Islam.
  5. Hal ini menunjukkan bahwa gaung Khilafah pada saat ini telah menyebar ke seantero Dunia Islam dan perlu bagi semua orang untuk memahami ide-ide dari para penyokong ide-ide itu.

Pokok-pokok penting dari Polling

  1. Tujuan Polling : Aplikasi penerapan Syariat Islam setiap Negeri Islam

Semua negeri yang diambil polling adalah negeri yang representatif mewakili umat Islam Dunia. Semua menunjukkan persetujuan terhadap penerapan Hukum Syariat Islam; ( Maroko 76%, Mesir 74%, Pakistan 79%, Indonesia 53% ).

  1. Pandangan atas Islamisasi dan pengaruh-pengaruh Budaya Barat

Kebanyakan responden menunjukkan dukungan kuat untuk memajukan peran Islam di Negara-negara mereka- hal yang sama dengantujuan Al Qaeda- tapi juga mengekspresikan keterbukaan bagi pengaruh-pengaruh budaya luar. Mayoritas kaum muslim di banyak Negara mendukung tujuan-tujuan untuk dilakukannya penerapan yang menyeluruh dari syariah, mencegah masuknya nilai-nilai Barat, dan bahkan menyatukan negeri-negeri Islam kedalam sebuah negara Islam yang satu. Di sisi lain, mayoritas mereka di semua Negara menganggap meningkatnya keterkaitan dunia melalui perdagangan dan komunikasi sebagai sesuatu yang positif dan sangat mendukung demokrasi dan kebebasan beragama. Mayoritas juga menentang ide adanya konflik kekerasan antara muslim dan budaya barat sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dan mengatakan bahwa adalah mungkin untuk menemukan titik persamaan.

  1. Sikap atas kekerasan terhadap penduduk sipil

Sebagian besar responden dari Maroko, Mesir, Pakistan dan Indonesia menyatakan bahwa keadilan terhadap pelaku kekerasan terhadap penduduk sipil tidak berjalan dengan adil terhadap semua bentuk kekerasan, bahkan hanya dijadikan sebagai tujuan kesepakatan politik.

  1. Serangan terhadap penduduk sipil secara umum

Mayoritas muslim di semua negara menentang serangan terhadap penduduk sipil untuk tujuan-tujuan politik dan melihatnya sebagai hal yang bertentangan dengan Islam. Serangan terhadap penduduk sipil dilihat sebagai sesuatu yang tidak efektif. Serangan dengan motif terhadap infrastruktur penduduk sipil juga ditolak dan tidak dibenarkan.

  1. Serangan terhadap penduduk sipil orang Amerika dan Eropa

Sama halnya dengan penentangan terhadap serangan atas penduduk sipil secara prinsip dan berbeda dengan dukungan yang berarti terhadap pasukan Amerika, mayoritas di semua negara menolak serangan atas orang Amerika yang bekerja pada perusahaan-perusahaan Amerika di Negara-negara Islam. Dalam semua kasus ini, orang Mesir adalah paling banyak menentang, sementara orang Pakistan adalah yang paling sedikit.

  1. Kebijakan luar negeri dan pendudukan

Mayoritas kaum muslim pada semua negara yang disurvei memiliki pandangan yang negatif terhadap pemerintahan Amerika, Amerika Serikat dianggap memiliki pengaruh yang luar biasa terhadap berbagai peristiwa di dunia, dengan mayoritas dari mereka mengatakan bahwa Amerika mengontrol sebagian besar atau hampir semua dari apa yang terjadi di dunia.

7. Persepsi atas Tujuan-tujuan Kebijakan Luar Negeri AS yang berkaitan dengan Dunia Islam

Mayoritas mereka meyakini bahwa Amerika Serikat berusaha untuk menghancurkan Islam dan bahkan percaya bahwa negara itu ingin menyebarkan Agama Kristen di wilayah Dunia Islam. Jumlah yang hampir sama juga beranggapan bahwa tujuan kunci Amerika adalah untuk mempertahankan aksesnya untuk mendapatkan minyak bumi. Walaupun sebagian besar memahami Amerika Serikat berusaha untuk mencegah serangan-serangan teroris, hal ini tidak dilihat sebagai tujuan utama perang melawan teror.

  1. Mengeluarkan Militer Amerika dari Dunia Islam

Mayoritas di semua Negara mendukung tujuan agar Amerika Serikat memindahkan pangkalan-pangkalan militer dan tentaranya keluar dari demua negeri Islam. Sama dengan tujuan ini, dukungan bagi dilakukannya serangan-serangan pada tentara Amerika di Dunia Islam cukup tinggi di Mesir dan Maroko. Tapi orang Pakistan terpecah mengenai serangan semacam itu dan orang Indonesia menentangnya.

Saatnya berjuang bersama gerakan pembebasan

Yang terpenting atas masalah ini adalah pilihan metode perjuangan atas masalah yang dihadapi oleh dunia saat ini. Jebakan demokrasi yang dipaksakan di dunia ketiga merupakan agenda untuk membungkam gerakan pembebasan menuju kekuasaan.

Pemaparan diatas adalah salah satu bentuk keinginan secara sosial mayoritas muslim di Dunia Islam untuk membebaskan diri dari cengkeraman konsep keluarga Internasional atau Komunitas Internasional yang justru melakukan penjajahan sejak adanya ideologi kapitalisme, yakni sejak muncul imperialisme. Dunia akan terus menderita selama ”mitos” Komunitas Internasional atau Kelurga Internasional yang menurut pandangan Friedman sebagai Transnational State System (TNSs) masih ada. Karena itu membebaskan Dunia dari penderitaan yang menimpanya dan menempatkannya pada jalan kebahagiaan tidak akan mungkin dicapai, kecuali jika telah menghilangkan tiga faktor, yaitu;(1) Khurafat Keluarga Internasional, (2) Cengkeraman dan dominasi negara-negara adidaya, serta (3) Imperialisme dan monopoli.

Tentang Keluarga Internasional, sesungguhnya asas lahirnya ide ini sejak kemunculannya adalah batil. Pada mulanya negara-negara kristen di Eropa Barat bergabung dengan negara-negara kristen Eropa Timur untuk membuat suatu organisasi yang mampu menghadapi Daulah Islam ( abad 16 – 1856). Setelah Daulah melemah mereka membagi-bagi kekuasaan Daulah Islam, selama jangka waktu itu Keluarga Internasioanl diartikan sebagai komunitas Kristen dan musuh Daulah Islam. Maka dari itu, prinsip-prinsip tradisional negara-negara Kristen-atau negara-negara kapitalis- inilah yang kini mencengkeram komunitas manusia diseluruh dunia. Mereka mengabaikan sama sekali berbagai konvensi dan pemikiran negara-negara lain.

Sebelum menuju kepada gerakan Politik Pembebasan, kaum muslim haruslah mempunyai suatu kesadaran politik, yang bukan berarti kesadaran akan situasi-situasi politik, konstelasi internasional, peristiwa-peristiwa politik, mengikuti politik internasional,atau mengikuti aktivitas-aktivitas politik. Itu semua adalah hal-hal yang melengkapi kesempurnaannya saja. Kesadaran politik tidak lain adalah pandangan terhadap dunia dengan sudut pandang khusus.Bagi kita kaum muslim sudut pandang itu adalah akidah Islam.Kesadaran politik itu mudah dimiliki oleh seluruh manusia, sebab kesadaran politik bukan berarti menguasai Islam secara keseluruhan atau menguasai apa yang harus menjadi sudut pandang khusus bagi dunia. Kesadaran politik tiada lain hanyalah pandangan ke arah dunia internasional dan hendaknya pandangan itu bertolak dari sudut pandang khusus tertentu.

Adapun cara mewujudkan kesadaran politik pada individu-individu dan umat , adalah dengan melakukan pembinaan politik dalam pengertian politis, baik berupa aktivitas pembinaan pemikiran dan hukum Islam maupun dengan aktivitas mengikuti peristiwa peristiwa politik.

Pembinaan politik haruslah melalui gerakan yang sahih yang berbentuk kelompok yang berdiri atas dasar fikrah dan thariqah, yaitu atas dasar ideologi yang diimani oleh setiap anggotanya, itulah Partai. Partai mengontrol pemikiran dan perasaan masyarakat untuk digerakan dalam sebuah gerakan yang terus meningkat (kualitas dan kuantitasnya). Partai juga berusaha menghalangi kemerosotan kembali pemikiran dan perasaan masyarakat. Partailah yang mendidik umat, mengeluarkannya dari kebodohan, dan mendorongnya untuk mengarungi medan kehidupan Internasional.

Bacaan Lebih Lanjut :

Harper,C.L.1989.Exploring Social Change.Prentice Hall.New Jersey

Robinson. W. I. 2001. Social Theory and Globalization: The Rise of Transnational State.Theory and Society.

Catel, S. 2001. Studying Social Transformation. International Political Science Review.

Friedman. 1999. Indegenous Struggles and discreet Charm.Journal of World System Research.

Taqiyuddin an-Nabhani. Konsepsi Politik Hizbut Tahrir, Edisi Mu’tamadah.

Taqiyuddin an-Nabhani. Pembentukan Partai Politik Islam. Hizbut Tahrir

Abu Fatiah Al-Adnani & Abu Laila Abdur Rahman. Menanti Kehancuran Amerika & Eropa.

www.css-jordan.org

data pendukung UNDP, dll

Senin, 03 Desember 2007

Dinamika Beternak Domba di Pedesaan


Beternak adalah kegiatan yang sudah sering kita dengar dan jumpai disekitar kita, apalagi di wilayah pedesaan, konon 80 % masayarakat di desa menggantungkan hidupnya dengan bertani dan beternak. Ada pertanyaan mendasar yang sangat sering kita dengar, “Mengapa kita tidak mampu memenuhi kebutuhan lokal negeri kita sendiri ?” adalah pertanyaan yang sangat mengherankan. Berangkat dari keadaan diatas, maka kami melakukan riset khusus di wilayah pedesaan tentang lika liku beternak domba di pedesaan tepatnya di wilayah Garut Selatan, Kecamatan Peundeuy, kami melakukan riset di dua desa yaitu desa Saribakti dan desa Toblong. Wilayah ini disebut sebagai daerah yang tertinggal dengan lahan yang tidak produktif dan kurang tergarap oleh penduduk setempat dengan segala dinamikanya.

Identifikasi masalah.

Beternak adalah salah satu kegiatan ekonomi masyarakat yang masih konvensional, kegiatan beternak biasanya dilakukan disela bercocok tanam masyarakat di desa yang kami teliti, tentunya hampir disemua pedesaan, seperti itulah kegiatan beternak yang akan kita temukan. Apakah ini sebuah kendala atau potensi ? Mari kita lihat lebih dalam lagi tentang spesifikasi keadaan masyarakat pada umumnya didesa yang kami teliti.

Hampir 90 % masyarakat yang beternak di wilayah tersebut berpendidikan tamatan SD bahkan beberapa tidak tamat SD dan bahkan ada yang tidak mengeyam pendidikan sama sekali. Kegiatan beternak mereka hanya mengikuti insting bekerja saja tanpa adanya pengetahuan yang memadai tentang wawasan beternak, tentang bibit unggul, kesehatan ternak, pakan ternak, teknik perkandangan dan segala macam persyaratan beternak termasuk pemasaran, semua itu belum pernah sampai pada mereka.

Iklim ekonomi yang selalu pas pasan dalam mempertahankan hidup mereka membuat keinginan untuk belajar dan menambah wawasan dalam beternak tidak pernah dianggap sebagai masalah lagi bagi mereka, anak sakit dan istri melahirkan adalah salah satu penyebab mengapa domba yang dianggap terbaik bagi mereka harus segera dijual dengan harga yang kurang menguntungkan. Sehingga untuk berada pada iklim riset dalam beternak adalah bagaikan mimpi disiang hari.

Sekian masalah yang sudah memberangus peternak akhirnya terdampar pada modal yang sudah tak dimilikinya lagi untuk melanjutkan usaha beternak yang baik kecuali memelihara apa yang tertinggal dan tentunya tinggal genetik domba yang buruk, dalam 1 tahun hanya mencapai berat badan 25 kg.

Serangkaian program pemerintah digalakan, sedikit membuat peternak desa terhibur dan bersemangat untuk kembali menggantungkan hidupnya pada beternak, namun seperti yang telah diungkapkan diatas, sdm,knowlegde,social economic, membuat program pun tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan, apalagi jika bibit domba yang datang dari program tersebut adalah bibit yang kurang ekonomis, fenomena inilah yang saya jumpai selama 3 tahun pada dunia beternak domba di daerah.

Pembahasan dan solusi

Kami menilai bahwa pengetahuan para sarjana peternakan masih sangat minim sampai di masyarakat peternak, semua riset dan penelitian masih tersimpan diperpustakaan pusat yang sangat ketat dijaga dengan segala permasalahannya. Sarjana peternakanpun rungsing dengan masalah individunya, diantaranya sulit mencari pekerjaan dan lain lain. Namun jika masalah sarjana repot itu diabaikan, maka masalah riilnya adalah ketika semua pengetahuan beternak yang akan ditransfer kepada peternak didesa ternyata bukan merupakan hal mudah, apalagi jika yang di transfer adalah hanya menyampaikan data yang berdasarkan teori saja, akan dirasakan berat bagi mereka, sebab abstraksi dan daya pikir peternak yang masih rendah tadi , ini memaksa sarjanawan peternakan harus memiliki kemapuan extra, selain memiliki penguasaan teori juga harus menguasai data riil dilapangan, dan yang terpenting adalah memiliki kemauan untuk mengembangkan dunia peternakan. Sarjana berkualitas harus mau terjun dilapangan sebagai partner dan konsultan bagi peternak dari semua aspek permasalan peternakan, dari breeding sampai marketing, dalam kata lain dapat membuat kelompok ternak di daerah yang potensial sebagai tempat risetnya, sekaligus dapat mengembangkan kecakapan individualnya.

Konsepnya seperti petugas penyuluh dilapangan, jika masalah beternak selama ini dapat dipelajari dan disadari oleh para sarjana dan penyuluh baik petugas pemerintah ataupun sukarelawan sarjana peternakan, tentunya efisiensi dan efektivitas beternak didaerah dapat ditingkatkan. Peningkatan kualitas sdm peternak dapat secara bertahap dikembangkan seiring dengan kegiatan dilapangan. Penguasaan wilayah dan penguasaan masalah akan didiskusikan dengan sesama kelompok yang terpusat dan terorganisir. Satu orang sarjana atau dua orang sarjana yang terampil yang menguasi permasalahan akan mampu membantu satu wilayah kecamatan tentunnya dengan fasilitas yang sudah disiapkan pemerintah mis; motor oprasional. Program pemerintah yang sudah ada terus dikembangkan dan dievaluasi, disertai perbaikan perbaikan yang harus dilakukan. Biasannya di seputar Bibit unggul, baik pejantan ataupun indukan, kualitas pakan, perkandangan yang akan terkait kesehatan dan masalah kelahiran, semuanya harus sudah sepakat bahwa dengan menggunakan potensi lokal yang ada, dan digarap secara maksimal akan menjadikan hasil yang lebih baik, lebih menguntungkan dan lebih stabil dalam iklim beternak.

Hasil riset Kami

Disesuaikan dengan kemampuan financial kami maka dilakukanlah riset ;

3 ekor pejantan diperoleh dari bantuan kerabat dan donatur :

data ini juga kami buat sebagai ucapan terima kasih atas kerelaan hatinya.

Kelompok A

Memulai dengan 5 ekor domba dara betina unggul ( aduan ) tahun 2004

1 ekor domba Pejantan ( mantan domba aduan ) berat badan 90 kg

ditambah 15 ekor domba jantan bakalan lokal ( disiapkan untuk Iedul adha )

di tambah 20 ekor domba jantan lokal ( persiapan Iedul adha )

Kelompok B

Di mulai dengan 8 ekor domba jantan bakalan persiapan Iedul adha

10 ekor domba betina aduan dan lokal

2 ekor pejantan mantan aduan rata rata berat badan 85 kg

ditambah 12 ekor domba persiapan Iedul Adha

Kelompok C

3 ekor betina lokal dengan 1 ekor pejantan lokal

Data sampai saat ini :

Telah menjual setelah 2 kali Iedul adha sebanyak 54 ekor domba

Anak yang lahir sebanyak 21 ekor dengan kualitas beragam

anak yang lahir mati 3 ekor

kesimpulan sementara

telah menghasilkan calon pejantan baru dari anakan sendiri sebanyak 7 ekor kualitas A ( kelas aduan )

calon indukan betina sebanyak 12 ekor kualitas B - C

data pelaku program ini :

Ketua kelompok : Ismail fadli, SPt., SE

Ondi : Peternak binaan ( SD )

Ade : Peternak binaan ( SD )

Rohandi : Peternak binaan ( SD )

Udin : Peternak pembantu ( mts belum tamat )

Ade Sobari : Peternak pembantu ( SD )

Nama Kelompok Ternak Kelompok Peternak Baranangsiang Kec Peundeuy

Rata rata penghasilan tambahan peternak adalah 200 rb – 300 rb per bulan, nilai ini dapat kita tingkatkan dengan volume beternak kedepan. Nilai yang kecil ini dihitung sebagai nilai tambahan penghasilan perbulan.

Tidak menggunakan pakan tambahan dari luar daerah

Mengutamakan vegetasi lingkungan yang melimpah di daerah beternak yang dapat digunakan sebagai bahan pakan.

Pola beternak, aturan bagi hasil dan rencana pengembangan peternakan dapat dibahas pada termin lain.

Karakter Masyarakat

Masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang serba kekurangan : kekurangan keterampilan, kekurangan kemampuan, kekurangan kesempatan dan masalah yang paling berat adalah kekurangan semangat dan keinginan yang kuat serta keyakinan bahwa mereka bisa keluar dari ketertinggalannya, mental individu yang ingin serba instan dan cepat kaya adalah salah satu kesulitan bagi kami untuk mempercepat dan meningkatkan produksi dalam peternakan, padahal itu semua adalah modal yang paling besar yang harus dimiliki setiap insan yang ingin maju siapapun itu, masyarakat tersebut digolongkan kedalam masyarakat yang rendah semangat ( low spirit capital ). Contoh kasus 1 orang dapat memelihara 15 ekor domba secara intensif, rata – rata hanya memilih 5 ekor saja. Padahal dapat disebut ekonomis bila 1 orang memelihara 15 ekor dalam satu periode ( periode persiapan Iedul Adha ).

Kasus lain dari mental masyarakat kami temukan di desa misalnya : setelah mendapatkan uang bagi hasil, rata – rata di belanjakan pada barang mewah yang menurut pikiran kita bukan pilihan belanja yang baik, contoh riil membeli Hand Phone ( HP ). Dalam Teori Ekonomi Makro, masyarakat tersebut di sebut masyarakat konsumen Irasional.

Kita berharap uang yang telah terkumpulkan oleh peternak dapat dibelanjakan pada barang investasi, namun setelah diperhatikan ternyata pilihannya adalah barang konsumsi.

PR kami yang cukup berat adalah bagaimana mentrasnsformasi masyarakat ke mental dan pola pikir yang lebih baik :

Dari masyarakat low spirit capital ke high spirit capital

Dari masyarakat Konsumen Irasional ke konsumen Rasional

Tentunya semua itu bukan pekerjaan yang gampang dan sebentar, tetapi itulah pangkal pokok dari pemberdayaan masyarakat seutuhnya dan sesungguhnya, jika cita – cita yang agung “ untuk menjadikan Masyarakat yang Adil dan Makmur” menjadi tantangan bagi setiap bangsawan sejati

Oleh Ismail Fadli di desa tertinggal